KUKAR– Di bawah Jembatan Kutai Lama, seolah negara absen. Saat senja meliputi Sungai Mahakam, aktivitas pemuatan batubara ilegal berlangsung dengan percaya diri, tanpa rasa takut dan sembunyi-sembunyi. Hukum seakan hanya menjadi papan nama yang tak berfungsi.
Di lokasi yang dikenal sebagai Jetty Ancu, dua tongkang merapat, dikelilingi oleh kapal tunda TB TOB 08. Dua excavator berwarna hijau dan kuning bekerja tanpa henti, memindahkan batubara dari darat ke palka tongkang, di jalur sungai yang dilalui warga setiap hari.
Ironisnya, jetty ini tidak terdaftar sebagai fasilitas bongkar muat resmi di Kementerian Perhubungan. Aktivitas ilegal ini terus berlanjut pada Jumat, 19 Desember 2025, tanpa ada aparat yang hadir, garis polisi, atau tindakan penindakan.
Pemandangan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga tamparan terbuka terhadap wibawa negara. Selama lima bulan terakhir, sejak akhir Juli 2025, aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur nyaris senyap. Operasi penertiban membuat truk tambang menghilang, debu batubara mereda, dan konflik warga berkurang. Publik pun mulai percaya bahwa hukum bekerja. Namun, apa yang terjadi di Kutai Lama membuktikan sebaliknya.
“Saya pikir sudah ditutup permanen,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung dari atas jembatan. Ia enggan namanya ditulis. “Namun ternyata hanya jeda. Sekarang mereka kembali, lebih berani.”
Keberanian ini menimbulkan pertanyaan krusial: siapa yang menjamin mereka aman melakukan kegiatan ilegal ini? Di tengah kebisingan warga dan mantan pelaku tambang ilegal, muncul dugaan adanya oknum aparat dan elite tertentu sebagai pelindung. Informasi menyebutkan adanya jalur koordinasi yang melibatkan pihak-pihak dekat dengan aparat penegak hukum di Kalimantan Timur.
Kondisi ini bertolak belakang dengan sikap Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal, pembalakan liar, dan penyelundupan. Dalam berbagai pernyataan, Prabowo menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun, di Kutai Lama, pidato itu terdengar hampa.
Jika aktivitas ini dibiarkan, masalahnya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan pembangkangan sistematis terhadap otoritas negara. Lebih parah lagi, ini menunjukkan retaknya rantai komando penegakan hukum, di mana pesan dari pusat tidak sampai ke lapangan.
Kini, sorotan tajam mengarah pada aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah aktivitas di Jetty Ancu akan dihentikan, atau justru dibiarkan sampai batubara terakhir habis dimuat?
Di bawah Jembatan Kutai Lama, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara akibat batubara ilegal, tetapi juga keberanian negara untuk menindak pelanggaran yang terjadi di depan mata, atau mengakui bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki jalur dan backing.








