Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh dua narasumber ahli di bidangnya serta melibatkan masyarakat umum dan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Samarinda.
Dalam pemaparannya, Adi Satya yang juga seorang dokter menyoroti kondisi darurat narkoba di Kalimantan Timur yang kini menempati peringkat keempat tertinggi secara nasional dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini Kaltim di posisi ke-4 secara nasional dan ini sangat memprihatinkan, apalagi kita sedang menghadapi fase bonus demografi. Generasi muda kita sedang dalam ancaman serius,” tegasnya, (03/05/2025).
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya sebagai orang tua atas maraknya peredaran narkoba di daerah ini.
“Kita harus masifkan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Masyarakat tidak boleh apatis karena sikap diam justru mempermudah peredaran narkoba,” lanjutnya.
Adi Satya menekankan pentingnya pembaruan fasilitas rehabilitasi agar penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal.
“Mari kita bergandengan tangan memberantas narkotika. Penanganan masalah ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat,” tutupnya.