Samarinda – Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam rangkaian kunjungan resesnya di Kalimantan Timur.
Kali ini, ia menggelar dialog santai namun penuh muatan substansi bersama 20 mahasiswa dan sejumlah akademisi di Restoran Torani, Jalan Meranti No. 27, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.
Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka, membahas berbagai isu strategis mulai dari dunia pendidikan, tata kelola sumber daya alam, hingga desentralisasi pemerintahan daerah.
Salah satu topik utama yang mencuat adalah penempatan guru swasta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peserta berharap agar para guru tersebut dapat kembali ditempatkan di sekolah asal mereka guna menjaga kesinambungan pengajaran dan ikatan emosional dengan siswa.
“Jika memungkinkan dan sesuai kebutuhan, penempatan kembali di sekolah asal bisa menjadi solusi yang saling menguntungkan,” ujar Senator Sofyan Hasdam.
Tak hanya itu, isu nasional terkait program makan siang bergizi gratis juga menjadi sorotan. Mahasiswa dan akademisi mengusulkan agar program ini dikelola langsung oleh sekolah dengan pelibatan orang tua dalam pengadaan dan pengawasan, demi menjamin transparansi dan relevansi lokal.
“Saya sepakat bahwa pelibatan sekolah dan orang tua akan memperkuat pengawasan dan kualitas gizi. Ini soal kemitraan dalam pendidikan,” tegasnya.
Perhatian juga tertuju pada ketimpangan pendanaan antara desa dan kelurahan. Peserta menyuarakan harapan agar kelurahan mendapat dana operasional setara dengan desa, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kelurahan juga berada di garis depan pelayanan masyarakat. Perlakuan yang setara dengan desa penting untuk keadilan anggaran,” imbuh Sofyan.
Sementara itu, dalam hal pengelolaan tambang, peserta dialog mengapresiasi upaya pemerintah membuka peluang bagi perguruan tinggi, namun menekankan pentingnya integritas akademik dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai kampus, ketika diberi kewenangan tambang, malah berlaku seperti pengusaha. Harus ada standar moral dan akademik yang dijaga,” ujar salah satu akademisi.
Menutup dialog, Senator Sofyan menegaskan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dinilai terlalu sentralistik.
“UU 23 tahun 2014 telah mengurangi banyak kewenangan daerah, khususnya di bidang tambang. Kewenangan harus dikembalikan ke provinsi agar lebih efektif dan berpihak pada masyarakat lokal,” pungkasnya.